Pelayanan Administrasi Kependudukan

Layanan administrasi kependudukan untuk membantu masyarakat memperoleh informasi dan mengakses pelayanan administrasi kependudukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Tentang Layanan

Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan layanan yang membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan mengakses pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai jenis pelayanan, persyaratan, prosedur, serta dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan pelayanan.

Persyaratan

Persyaratan disesuaikan dengan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang diajukan.

  1. KTP-el pemohon apabila diperlukan.
  2. Kartu Keluarga apabila diperlukan.
  3. Dokumen pendukung sesuai jenis pelayanan.
  4. Dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pelayanan.

Prosedur Pelayanan

  1. Masyarakat menentukan jenis layanan yang akan diajukan.
  2. Menyiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
  3. Mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  5. Permohonan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
  6. Dokumen atau hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon sesuai mekanisme pelayanan.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan Sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku.
Biaya Tidak dipungut biaya sesuai ketentuan pelayanan administrasi pemerintah.
Kontak (021) 7207314