Pelayanan Administrasi Perkawinan
Layanan administrasi dan informasi bagi masyarakat terkait kebutuhan administrasi perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tentang Layanan
Pelayanan Administrasi Perkawinan merupakan layanan administrasi dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen atau keterangan terkait proses administrasi perkawinan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai dokumen, persyaratan, dan tahapan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan
- KTP-el calon pengantin.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen administrasi perkawinan sesuai ketentuan.
- Surat pengantar atau dokumen pendukung apabila diperlukan.
- Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prosedur Pelayanan
- Menyiapkan dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan kepada petugas.
- Petugas melakukan pemeriksaan dokumen.
- Permohonan diproses sesuai ketentuan.
- Pemohon menerima hasil pelayanan atau informasi tindak lanjut.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan
Sesuai ketentuan dan kelengkapan dokumen.
Biaya
Tidak dipungut biaya untuk pelayanan administrasi Kecamatan.
Kontak
0815-2121-431