Pelayanan Informasi Publik

Layanan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan Kecamatan Kebayoran Baru.

Tentang Layanan

Pelayanan Informasi Publik memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, program, kegiatan, dan informasi lainnya yang tersedia pada Kecamatan Kebayoran Baru.

Layanan ini mendukung keterbukaan informasi dan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi pemerintahan.

Persyaratan

  1. Menyampaikan permohonan informasi.
  2. Mencantumkan identitas pemohon apabila diperlukan.
  3. Menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
  4. Permohonan informasi diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Prosedur Pelayanan

  1. Menyampaikan permohonan informasi.
  2. Mencantumkan identitas pemohon apabila diperlukan.
  3. Menjelaskan informasi yang dibutuhkan.
  4. Permohonan informasi diproses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan Sesuai ketentuan pelayanan informasi publik.
Biaya Tidak dipungut biaya untuk layanan informasi publik. Biaya penggandaan dokumen, apabila ada, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kontak 0815-2121-431