Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Layanan untuk menyampaikan pengaduan, saran, pertanyaan, dan masukan masyarakat terkait pelayanan Kecamatan Kebayoran Baru.

Tentang Layanan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, pertanyaan, maupun masukan terkait pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik.

Setiap masukan masyarakat menjadi bagian dari evaluasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan Kecamatan Kebayoran Baru.

Persyaratan

  1. Identitas pelapor apabila diperlukan.
  2. Uraian pengaduan atau permasalahan yang disampaikan.
  3. Lokasi atau waktu kejadian apabila relevan.
  4. Bukti pendukung apabila tersedia.

Prosedur Pelayanan

  1. Identitas pelapor apabila diperlukan.
  2. Uraian pengaduan atau permasalahan yang disampaikan.
  3. Lokasi atau waktu kejadian apabila relevan.
  4. Bukti pendukung apabila tersedia.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan Sesuai jenis pengaduan dan mekanisme tindak lanjut.
Biaya Gratis.
Kontak 0815-2121-431