Pelayanan Pertanahan dan Waris
Layanan administrasi terkait urusan pertanahan dan waris sesuai kewenangan Kecamatan dan ketentuan yang berlaku.
Tentang Layanan
Pelayanan Pertanahan dan Waris membantu masyarakat memperoleh layanan administrasi dan informasi terkait urusan pertanahan serta waris sesuai dengan kewenangan Kecamatan.
Setiap permohonan akan diproses berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Persyaratan
- KTP-el pemohon.
- Kartu Keluarga.
- Dokumen pertanahan atau dokumen terkait waris.
- Surat pengantar dari lingkungan apabila dipersyaratkan.
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis permohonan.
Prosedur Pelayanan
- Mengajukan permohonan pelayanan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Permohonan diproses sesuai kewenangan.
- Hasil pelayanan disampaikan kepada pemohon.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan
Sesuai jenis permohonan dan kelengkapan dokumen.
Biaya
Tidak dipungut biaya untuk pelayanan administrasi Kecamatan, kecuali terdapat ketentuan resmi lainnya.
Kontak
0815-2121-431