Pelayanan Surat Keterangan

Layanan administrasi surat keterangan bagi masyarakat sesuai dengan jenis kebutuhan dan kewenangan Kecamatan Kebayoran Baru.

Tentang Layanan

Pelayanan Surat Keterangan merupakan layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan jenis surat dan kewenangan pemerintahan di tingkat Kecamatan.

Layanan ini membantu masyarakat memperoleh dokumen administrasi yang diperlukan untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan

  1. KTP-el pemohon.
  2. Kartu Keluarga apabila diperlukan.
  3. Surat pengantar atau dokumen pendukung sesuai jenis surat.
  4. Dokumen lain sesuai ketentuan pelayanan.
  5. Persyaratan dapat berbeda sesuai dengan jenis surat yang diajukan.

Prosedur Pelayanan

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan.
  2. Mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Permohonan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
  5. Dokumen pelayanan diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.
Informasi Pelayanan
Waktu Pelayanan Sesuai jenis surat dan kelengkapan persyaratan.
Biaya Tidak dipungut biaya.
Kontak 0815-2121-431